Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hutan Produksi : Pengertian, Ciri dan Jenisnya

Pengertian

Hutan produksi adalah jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi pada hasil hutan. Produksi yang dihasilkan dalam bentuk kayu maupun hasil non kayu. Hutan produksi memiliki kawasan yang luas dan dikelola oleh Pemda (pemerintah daerah) dan perusahaan swasta.  Dalam pengelolaannya, hutan produksi seringkali dikelola oleh Perum Perhutani. 

Hutan Produksi dan Jenisnya
Hutan Produksi
Selanjutnya, terdapat izin usaha yang harus dimiliki untuk pengelolaan jenis hutan ini diantaranya yaitu: Izin Usaha Pemanfaatan, Jasa lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Karakteristik atau Ciri Hutan Produksi 

Berbeda dengan hutan lindung dan jenis hutan lainnya, hutan produksi mempunyai karakteristik dan ciri-ciri khusus diantaranya yaitu: 

1. Dimanfaatkan Untuk Pemenuhan Kebutuhan. 

Hutan produksi memang ditanami untuk ditebang dan hasilnya akan diambil. Contohnya, pohon akasia ditanam karena dapat ditebang untuk pembuatan bahan baku kertas. 

2. Tanaman Bersifat Homogen. 

Pada umumnya, hutan mempunyai beberapa tanaman yang dapat digunakan untuk keperluan industri yaitu pohon akasia, pohon jati dan tanaman karet. Sehingga lahan pada hutan produksi ditanami hanya satu jenis tanaman tersebut. 

3. Luas Wilayah Hutan Produksi Terbatas. 

Dibandingkan dengan jenis hutan alam dan hutan konservasi, luas hutan produksi biasanya lebih kecil karena tergantung aset yang dimiliki oleh pemda atau perusahaan. 

4. Pengelolaan oleh Pemda, Perum Perhutani atau Perusahaan Swasta. Pengelolaan hutan produksi biasa dilakukan oleh Pemda ataupun pengusaha swasta dengan izin usaha yang. Hal ini disebabkan wilayah hutan yang luas dan hasil yang banyak untuk dikelola. 

5. Memiliki Pengawasan Produksi yang Ketat. 

Dalam pengelolaan hutan produksi harus terdapat pengawasan yang ketat terutama dalam izin yang diberikan dari pemerintah pusat ke perusahaan swasta. Tindakan tersebut dilakukan untuk melestarikan lingkungan hutan.

Hutan Produksi dan Jenisnya
Hutan Produksi
Jenis Hutan Produksi 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015, hutan produksi terbagi menjadi 5 jenis yaitu: 

1. Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di antara 125-174. Jenis hutan HPT berada di luar lingkungan hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam dan taman buru. HPT tidak dapat dieksploitasi secara besar-besaran karena letaknya yang berada pada pegunungan dengan topografi yang curam. 

2. Hutan Produksi Tetap (HP). 

Hutan Produksi Tetap (HP) adalah lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di bawah 125. HP tidak termasuk kawasan hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam dan taman buru. Tindakan eksploitasi dan pemanfaatan pada jenis hutan ini dapat menyeluruh, dengan teknik tebang pilih atau pun tebang habis. Jenis hutan ini terletak pada topografi yang cenderung landai, curah hujan yang sedikit dan memiliki resiko erosi yang rendah. 

3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). 

Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) adalah daerah hutan produksi dengan sifat produktif dan tidak produktif. Berdasarkan ruang, lingkup hutan produksi tersebut dapat dijadikan sebagai cadangan guna aktivitas pembangunan luar hutan. HPK dapat dijadikan sebagai pengganti lahan untuk pertukaran di kawasan hutan. 

4. Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya. Metode tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, dan pengolahan. 

5. Hutan Tanaman Rakyat. 

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan dengan skala yang kecil. Luas areanya sekitar 5-10 hektar per kepala keluarga (KK). Pengelolaan HTR melibatkan masyarakat sekitar hutan. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat supaya dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri. Kawasan yang diperbolehkan untuk tujuan Hutan Tanaman Rakyat adalah kawasan tidak produktif, padang ilalang, tanah kosong dan area yang tidak memerlukan izin.

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Hutan Produksi : Pengertian, Ciri dan Jenisnya"